Pendidikan
Seks Sejak Dini Sebagi Upaya Preventif Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Oleh : Zelig Ilham Hamka
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini kian dirasakan oleh masyarakat
umum, namun ditengah gemerlapnya era milenia masih juga menyisakan kisah kelam
yang tak mampu dibendung hingga hari ini. Kejahatan seksual terhadap anak
bukanlah permasalahan yang tergolong baru terhitung sejak tahun 1970an isu
kekerasan seksual terhadap anak mulai naik ke permukaan masyarakat, bukannya
semakin merosot dari tahun ke tahun kejahatan seksual terhadap anak ini kian berkembang bak virus yang menular dan
menjangkit ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Ditinjau dari segi pemerintahan
upaya preventif telah cukup giat dilakuhkan dalam mencegah terjadinya kejahatan
seksual terhadap anak, mulai dari dibentuknya Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang
Komisi perlindungan anak Indonesia yang sebelumnya telah diamanatkan oleh
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak hingga upaya penegasan supermasi hukum baik dari segi
pengaturan yang semakin bertaring maupun penerapan hukum yang semakin tegas,
sampai yang terbaru ini munculnya Instruksi Presiden (INPRES) mengenai Gerakan
Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak (GNAKSA), namun sekali lagi upaya yang
dilakuhkan oleh pemerintah tersebut tidaklah begitu efektif hal ini dibuktikan
dengan data yang ditunjukkan oleh KPAI itu sendiri yang mengemukakan kasus kejahatan
seksual terhadap anak kian berkembang, terakhir pada tahun 2017 ditemukan 116
kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan kepada KPAI ataupun
pihak-pihak berwajib lainnya, hal ini membuktikan bahwasannya tidak cukup
hanya dengan upaya pemerintah dalam mencegah maraknya kejahatan seksual
terhadap anak, orang tua sebagai pendidik utama dalam perkembangan anak
haruslah mengambil peran yang lebih signifikan dalam pencegahan terjadinya
kejahatan seksual terhadap anak.
Penjelasan diatas bukanlah tak
berdasar, mengutip pernyataan Komisioner KPAI bahwa dalam kasus kejahatan
seksual terhadap anak yang menjadi pelaku kejahatan banyaklah dari orang-orang
terdekat korban seperti keluarga terdekat, guru, kerabat di sekitar lingkungan
bermain, hingga akhir-akhir ini ditemukan ayah kandung yang menjadi pelaku
pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Permasalahan ini tidaklah bisa dianggap
enteng anak sebagai aset bangsa layaknya permata berharga yang akan melanjutkan
estafet kemajuan suatu negara haruslah dilindungi secara serius dimulai dari
lingkungan keluarganya.
Sangat perlu ditekankan dalam
permasalahan ini adalah peran orang tua dalam mendidik serta memberikan kasih
sayang kepada anak-anaknya, kebanyakan orang tua di Indonesia hanya menerapkan apa
yang ia dapatkan dari orang tuanya terdahulu dalam mendidik anak-anaknya,
berdasarkan data KPAI 60 % orang tua di Indonesia hanya memperhatikan
permasalahan umum yang terjadi kepada anak mereka seperti permasalahan
pendidikan anak, permasalahan nilai di sekolah dan permaslahan peringkat di
kelas, kecenderungan seperti ini dalam mendidik anak yang hanya berorientasi
pada sistem pendidikan akademik bukannya pada pendidikan mental dan persoalan
sosial yang dihadapi anak tidak sesuai lagi diterapkan seiring perkembangan
zaman yang terjadi pada saat ini jarang sekali ditemukan orang tua yang
menanyakan anak mengenai persoalan sosial mereka, apa yang mereka rasakan, apa
yang mereka inginkan, soal hobi, permasalahan dengan teman, status media
sosial, apalagi soal reproduksi. Paradigma lama dalam mengasuh anak haruslah
segera ditinggalkan jadilah orang tua yang cerdas sehingga dapat menemukan
metode yang cocok dalam mengasuh anak pada zaman yang selalu berkembang ini.
Melihat kasus kejahatan seksual
terhadap anak yang kian menghebohkan hingga saat ini maka sangat diperlukan
sebentuk upaya preventif sebagai sarana pencegahan terjadinya tindak kejahatan
seksual terhadap anak yang mana upaya pencegahan tidaklah dapat disandarkan
semata kepada negara ataupun sekedar penegakan instrumen hukum semata,
pendidikan seks anak sejak dini meskipun masih menjadi perdebatan di banyak
kalangan namun melihat kondisi real yang
ada pada saat ini maka sangat tepat jika mengatakan hal tersebut sangat
dibutuhkan untuk diterapkan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Pendidikan seks
merupakan suatu upaya pengajaran, mendidik dan mengarahkan perilaku seksual
secara baik dan benar, selain dari itu peran orang tua sangatlah besar yaitu sebagai sumber informasi yang paling baik bagi anak
terutama yang berkaitan dengan pengetahuan seks. Pada
hal ini, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak agar memiliki
pengetahuan yang benar dan menjaga diri bila ada orang sekitar yang hendak
melakukan kejahatan seksual padanya. Orang tua harus jeli dalam melihat apa-apa
saja yang dialami oleh anaknya, harus lebih peka jika terjadi perubahan sikap
ataupun perlilaku anak, dan orang tua harus mampu mendekatkan diri kepada anak
sehingga anak sudah terlatih dari dini untuk dapat bercerita tentang semua yang
dialaminya diluar rumah. Apabila hal ini dapat terjalankan maka sedikit
banyaknya kita telah dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak
dalam lingkup keluarga kecil.