Kamis, 01 Februari 2018

Pendidikan Seks Sejak Dini Sebagai Upaya Preventif Kejahatan Seksual Terhadap Anak



Pendidikan Seks Sejak Dini Sebagi Upaya Preventif Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Oleh : Zelig Ilham Hamka

          Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini kian dirasakan oleh masyarakat umum, namun ditengah gemerlapnya era milenia masih juga menyisakan kisah kelam yang tak mampu dibendung hingga hari ini. Kejahatan seksual terhadap anak bukanlah permasalahan yang tergolong baru terhitung sejak tahun 1970an isu kekerasan seksual terhadap anak mulai naik ke permukaan masyarakat, bukannya semakin merosot dari tahun ke tahun kejahatan seksual terhadap anak ini  kian berkembang bak virus yang menular dan menjangkit ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
            Ditinjau dari segi pemerintahan upaya preventif telah cukup giat dilakuhkan dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi perlindungan anak Indonesia yang sebelumnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hingga upaya penegasan supermasi hukum baik dari segi pengaturan yang semakin bertaring maupun penerapan hukum yang semakin tegas, sampai yang terbaru ini munculnya Instruksi Presiden (INPRES) mengenai Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak (GNAKSA), namun sekali lagi upaya yang dilakuhkan oleh pemerintah tersebut tidaklah begitu efektif hal ini dibuktikan dengan data yang ditunjukkan oleh KPAI itu sendiri yang mengemukakan kasus kejahatan seksual terhadap anak kian berkembang, terakhir pada tahun 2017 ditemukan 116 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan kepada KPAI ataupun pihak-pihak berwajib lainnya, hal ini membuktikan bahwasannya tidak cukup hanya dengan upaya pemerintah dalam mencegah maraknya kejahatan seksual terhadap anak, orang tua sebagai pendidik utama dalam perkembangan anak haruslah mengambil peran yang lebih signifikan dalam pencegahan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.
            Penjelasan diatas bukanlah tak berdasar, mengutip pernyataan Komisioner KPAI bahwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi pelaku kejahatan banyaklah dari orang-orang terdekat korban seperti keluarga terdekat, guru, kerabat di sekitar lingkungan bermain, hingga akhir-akhir ini ditemukan ayah kandung yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Permasalahan ini tidaklah bisa dianggap enteng anak sebagai aset bangsa layaknya permata berharga yang akan melanjutkan estafet kemajuan suatu negara haruslah dilindungi secara serius dimulai dari lingkungan keluarganya.
            Sangat perlu ditekankan dalam permasalahan ini adalah peran orang tua dalam mendidik serta memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya, kebanyakan orang tua di Indonesia hanya menerapkan apa yang ia dapatkan dari orang tuanya terdahulu dalam mendidik anak-anaknya, berdasarkan data KPAI 60 % orang tua di Indonesia hanya memperhatikan permasalahan umum yang terjadi kepada anak mereka seperti permasalahan pendidikan anak, permasalahan nilai di sekolah dan permaslahan peringkat di kelas, kecenderungan seperti ini dalam mendidik anak yang hanya berorientasi pada sistem pendidikan akademik bukannya pada pendidikan mental dan persoalan sosial yang dihadapi anak tidak sesuai lagi diterapkan seiring perkembangan zaman yang terjadi pada saat ini jarang sekali ditemukan orang tua yang menanyakan anak mengenai persoalan sosial mereka, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka inginkan, soal hobi, permasalahan dengan teman, status media sosial, apalagi soal reproduksi. Paradigma lama dalam mengasuh anak haruslah segera ditinggalkan jadilah orang tua yang cerdas sehingga dapat menemukan metode yang cocok dalam mengasuh anak pada zaman yang selalu berkembang ini.
            Melihat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang kian menghebohkan hingga saat ini maka sangat diperlukan sebentuk upaya preventif sebagai sarana pencegahan terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak yang mana upaya pencegahan tidaklah dapat disandarkan semata kepada negara ataupun sekedar penegakan instrumen hukum semata, pendidikan seks anak sejak dini meskipun masih menjadi perdebatan di banyak kalangan namun melihat kondisi  real yang ada pada saat ini maka sangat tepat jika mengatakan hal tersebut sangat dibutuhkan untuk diterapkan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Pendidikan seks merupakan suatu upaya pengajaran, mendidik dan mengarahkan perilaku seksual secara baik dan benar, selain dari itu peran orang tua sangatlah besar yaitu sebagai sumber informasi yang paling baik bagi anak terutama yang berkaitan dengan pengetahuan seks. Pada hal ini, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak agar memiliki pengetahuan yang benar dan menjaga diri bila ada orang sekitar yang hendak melakukan kejahatan seksual padanya. Orang tua harus jeli dalam melihat apa-apa saja yang dialami oleh anaknya, harus lebih peka jika terjadi perubahan sikap ataupun perlilaku anak, dan orang tua harus mampu mendekatkan diri kepada anak sehingga anak sudah terlatih dari dini untuk dapat bercerita tentang semua yang dialaminya diluar rumah. Apabila hal ini dapat terjalankan maka sedikit banyaknya kita telah dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar